22 Maret 2026| 05:05:00 WIB
NAVIGASI UTAMA
BP4D Kabupaten Subang

SOP BP4D

22 Mar 2026 Dilihat 20 kali
PERBUP SUBANG NO. 30 TAHUN 2022

Prinsip SOP & Tata Kerja

Mendukung Penyederhanaan Birokrasi & Efektivitas Perencanaan Daerah

Prinsip Dasar Tata Kerja (KISS)

Koordinasi

Menyelaraskan tugas antar bidang agar sinergis dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Integrasi

Menyatukan perencanaan sektor ekonomi, fisik, dan sosial menjadi satu kesatuan.

Sinkronisasi

Menyesuaikan target daerah dengan target pemerintah provinsi dan pusat.

Simplifikasi

Menyederhanakan prosedur kerja demi efisiensi birokrasi yang lebih lincah.

Mekanisme Pelaporan

  • Hierarki: Laporan disampaikan berjenjang ke atasan langsung.
  • Akuntabilitas: Kepala Badan melapor secara teratur kepada Bupati melalui Sekda.
  • Pemanfaatan Data: Laporan wajib diolah menjadi bahan kebijakan strategis.

Delegasi & Kontingensi

Kepala Badan
Sekretaris
Kepala Bidang (Ditunjuk)
Bagikan Informasi Ini:
BP4D SUBANG
BP4D
KABUPATEN SUBANG

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Subang. Mewujudkan perencanaan yang berkualitas dan inovatif bagi masyarakat Subang.

Hubungi Kami
Jl. Dewi Sartika No. 2, Karanganyar
Kec. Subang, Subang, Jawa Barat 41211
bp4d@subang.go.id
(0260) 411003